Minggu, 19 April 2026

Gubernur Jambi Didemo Ratusan Anak Sekolah, Protes Sudah Bayar Sekolah tapi Tidak Terdaftar

Kantor Gubernur Jambi didatangi ratusan siswa dan orangtua yang melakukan unjuk rasa untuk menuntut agar tetap bisa sekolah di sekolah negeri.

(Suwandi/KOMPAS.com)
Ratusan anak demo di kantor Gubernur Jambi menuntut agar tetap bisa sekolah negeri atau sekolah di swasta dengan beasiswa penuh 

Sekda Provinsi Jambi Angkat Bicara

Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, berdasarkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk SMA Negeri 8 Kota Jambi itu sekitar 340 anak.

"Jadi sesuai dengan aturan yang ada dan sudah diatur oleh SK dan peraturan menteri pendidikan, sehingga sudah ditentukan untuk anak masuk ke sekolah SMAN 8 Kota Jambi," katanya.

Kemudian, kata Sudirman, dari peraturan Mendiknas tersebut, dirinya mengatakan, dibuatkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021.

Pemprov Jambi telah membuat regulasi turunan terkait daya tampung penerimaan peserta didik baru untuk SMA dan SMK Negeri untuk tahun ajaran 2021-2022.

Khusus SMA Negeri 8 Kota Jambi, untuk rombelnya 10, setiap rombel tidak boleh melebihi 34 anak.

"Totalnya 340 anak. Di luar itu tidak bisa lagi diterima," kata Sudirman.

Menurutnya, kata Sekda, 120 siswa-siswi ini akan sangat sulit untuk memperoleh dapodik. Kalau anak-anak tidak memperoleh dapodik, status hukum mereka menjadi ilegal.

"Jika status siswa-siswi ini ilegal maka sangat tidak mungkin untuk mengeluarkan rapor dan ijazah nantinya," katanya.

Lebih lanjutnya, kata Sekda Provinsi Jambi, pemerintah sepakat untuk menyelamatkan anak-anak ini dengan cara dipindahkan ke sekolah swasta.

Peluang lebih besar ada di sekolah-sekolah swasta yang daya tampungnya belum penuh, sehingga mereka dengan mudah akan mendapatkan dapodik.

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Jasad Wanita Tanpa Busana di Bendungan Sungai sedalam 15 Meter saat Malam Hari

"Aturan harus ditegakkan dan tidak boleh dilanggar oleh pemerintah. Jadi bagi anak-anak yang namanya tidak tercatat di dapodik, dengan berat hati harus dipindahkan ke swasta," katanya.

Dengan adanya kasus ini, kata Sudirman, pemerintah telah memberhentikan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Jambi.

Untuk tahapan awal, kepala sekolah sudah diberhentikan oleh gubernur, sehingga tidak lagi menjadi kepala sekolah.

Sayangnya, pemerintah belum memiliki solusi terhadap 120 anak itu. Menurut Sudirman, anak-anak harus pindah ke swasta dengan biaya ditanggung orangtua siswa masing-masing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved