5 Fakta Kasus Pasutri Lansia di Sumsel Dibunuh Pemuda: Bermula dari Dendam Dipicu Buah Rambutan
Pelaku yang menewaskan pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Pemuda 27 tahun itu merupakan tetangganya korban.
Kapolres PALI, AKBP Agus Rizal Triadi mengatakan, identitas pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara.
"Topi korban tertinggal disekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu," terang Rizal.
Baca juga: Tahun Baru, BTM: ASN Pemkot Jayapura Harus Jaga Konsistensi Kinerja
Saat ini tersangka bersama barang bukti kapak, televisi serta tabung gas 3kg telah diamankan di Mapolres Pali.
"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dengan lima lubang peluru di kedua kaki tersangka, karena perbuatannya sudah terbilang sadis," ujarnya.
Agus menambahkan, Dd sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
3. Dendan dipicu buah rambutan
Dd dihadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Ia tega menghabisi kedua tetangganya karena dendam dan sakit hati.
"Saya sakit hati pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orangtua saya," Dd.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Mobil Damkar Dilempar Batu saat ke Lokasi Kebakaran, Kaca Mobil hingga Pecah
4. Kronologi kejadian

Ia kemudian membeberkan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Saat itu ia meminta izin untuk mengambil buah rambutan di halaman rumah kedua korban.
Namun pelaku dihina oleh korban.