ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

5 Fakta Kasus Pasutri Lansia di Sumsel Dibunuh Pemuda: Bermula dari Dendam Dipicu Buah Rambutan

Pelaku yang menewaskan pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Editor: Claudia Noventa
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaku yang menewaskan pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata orang yang dikenal korban, yakni tetangganya sendiri, pemuda 27 tahun berinisial Dd.

Diketahui korban yakni Marsidi (80) dan istrinya Sumini (65), dibunuh Dd karena alasan sepele.

Baca juga: Viral Tukang Tato Keroyok Orangtua Pelanggan, Awalnya Protes Tato Hampir 1 Juta Luntur 2 Hari

Baca juga: Terima 120 Siswa Lewat Jalur Belakang, Mantan Kepala Sekolah di Jambi Diperiksa Polisi

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini berikut fakta-faktanya dirangkum dari Sripoku.com, Rabu (5/1/2022):

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat jasad keduanya ditemukan warga pada Minggu (2/1/2022) kemarin sekira pukul 07.00 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya bernama Alamsyah.

Lokasinya berada di rumah korban di Desa Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.

Evakuasi korban pembunuhan di PALI.
Evakuasi korban pembunuhan di PALI. (Sripoku.com/Istimewa)

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi terluka parah.

Ditemukan juga sejumlah barang yang sudah siap untuk dibawa, tetapi ditinggalkan di lokasi kejadian.

Barang-barang tersebut adalah televisi dan tabung gas.

Dugaan awal korban meninggal dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

2. Pelaku ternyata tetangga korban

Usai kejadian, polisi dari jajaran Polres Pali melakukan pedalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.

Terungkap ternyata orang yang tega menghabisi korban adalah Dd.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved