Senin, 27 April 2026

Nasional

Berpenduduk Paling Sedikit, Ini Daftar 8 Provinsinya, Papua Barat Termasuk

Negara kepulauan terbesar di dunia adalah Indonesia. Ada 34 provinsi yang ada saat ini.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
ILUSTRASI - Peta Indonesia. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Negara kepulauan terbesar di dunia adalah Indonesia. Ada 34 provinsi yang ada saat ini.

Sesuai hasil Sensus Penduduk 2020 Badan Pusat Statistik (BPS), sebaran penduduk Indonesia juga tidak merata.

Antara satu pulau dengan yang lain, antara satu provinsi dengan yang lain, tampak berbeda dari segi jumlah populasinya.

Ada pulau yang sangat padat, namun ada pula pulau yang belum berpenghuni.

Baca juga: Aktivitas Pemerintahan di Maybrat Papua Barat Menurun Pasca-penyerangan Posramil Kisor

Provinsi juga begitu, ada yang sangat padat, namun ada pula yang sedikit jumlah penduduknya.

Berikut ini 8 provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit di Indonesia berdasarkan Sensus Penduduk (SP) 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Tribun-Papua.com dari laman Kompas.com;

1. Kalimantan Utara

Dari 34 provinsi yang ada, Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan populasi penduduk terkecil di Indonesia. Tercatat hanya ada 0,70 jiwa orang yang menghuni provinsi termuda ini.

Luas wilayah Kalimantan Utara mencapai 75,4 kilometer persegi. Kalimantan Utara resmi menjadi provinsi ke-34 pada rapat paripurna DPR tanggal 25 Oktober 2012.

Provinsi ini terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012. Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari 5 wilayah administrasi, yaitu 1 kota dan 4 kabupaten. 5 wilayah administrasi itu adalah Kabupaten Nunukan, Malinau, Bulungan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan.

Baca juga: VIRAL Mobil Presiden Jokowi Mengalah, Ini Kata Sopir Ambulans

2. Papua Barat

Papua Barat menjadi provinsi dengan jumlah populasi terkecil kedua. SP BPS 2020 mencatat jumlah penduduk provinsi ini sebanyak 1,13 juta jiwa.

Luas wilayah Provinsi Papua Barat sendiri mencapai 102,9 kilometer persegi. Papua Barat resmi menjadi provinsi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003.

Provinsi yang memiliki status otonomi khusus ini mencakup Semenanjung Domberai, Domberai, Wondiwoi, dan Kepulauan Raja Ampat.

Baca juga: Lawan Persela Lamongan, Elisa Basna Demam

3. Gorontalo

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved