Surat Keterangan Bebas Narkoba Jadi Berkas Wajib CPNS 2021, Ini Cara Membuatnya
Surat keterangan bebas narkoba / SKBN ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Surat keterangan bebas narkoba / SKBN adalah salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Dalam jadwal, pemberkasan CPNS 2021 mulai berlangsung pada 7 Januari 2022.
Lalu, bagaimana cara membuat surat keterangan bebas narkoba (SKBN)?
Surat keterangan bebas narkoba / SKBN dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan.
Surat keterangan bebas narkoba / SKBN ini menyatakan peserta tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya.
Baca juga: Info CPNS 2021: Cara Cek Pengumuman Hasil Pasca Sanggah, Ini Dokumen Pemberkasan yang Diperlukan
Pasalnya, penggunaan narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang di tempat kerja. Oleh karena itu. Surat keterangan bebas narkoba / SKBN ini sering dijadikan dokumen persyaratan melamar kerja.
Umumnya, agar Surat keterangan bebas narkoba / SKBN ini bisa diterbitkan, pemohon harus melakukan prosedur pengetesan melalui urin dengan menggunakan bantuan alat urine screen plus.
Biaya tes bebas narkoba
Biaya mengurus surat keterangan bebas narkoba / SKBN tergantung masing-masing tempat melakukan pengecekan. Mungkin akan lebih terjangkau jika tes bebas narkoba dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau Puskesmas.
Berdasarkan situs alodokter.com, biaya cek narkoba di rumah sakit dan klinik berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
Cara membuat surat keterangan bebas narkoba
Surat bebas narkoba ini bisa diurus di fasilitas kesehatan, kantor polisi, dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui rangkaian uji lab untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba.
Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di Polri
Mengutip Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor Polres terdekat. Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan surat bebas narkoba, yaitu:
Surat pengantar dari kelurahan Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar.
- Fotocopy KTP 2 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.
- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas).