ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Cara Cek Pengumuman Hasil Pasca Sanggah, Ini Dokumen Pemberkasan yang Diperlukan

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan hasil pascasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Rabu (5/1/2022) dini hari.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

TRIBUN-PAPUA.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan hasil pascasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Rabu (5/1/2022) dini hari.

Pengumuman hasil pascasanggah CPNS 2021 tersebut disampaikan melalui laman Instagram @bkngoidofficial.

"Hai #SobatBKN, tahapan #SeleksiCASN2021 sudah sampai pada tahap pengumuman pascasanggah. Bagi kalian pelamar BKN yang kemarin mengajukan sanggahan, yukk cek segera pengumuman hasil sanggah melalui link https://bit.ly/3sXB8ye," tulis keterangan pada postingan tersebut.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021, agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca juga: Oknum ASN Calo CPNS Dilaporkan ke Polisi di Jayapura, Beraksi Sejak 2005 dan Korbannya 65 Orang

Baca juga: Info CPNS 2021: Ini Dokumen yang Harus Diunggah bagi Peserta yang Lolos Tahap Akhir

Selain itu, peserta juga diharuskan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik, sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta.

Penyampaian DRH dan kelengkapan dokumen lainnya dapat dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id tanggal 7-21 Januari 2022.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id;

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login;

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap;

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara, bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Dokumen Pemberkasan

Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved