Info CPNS 2021: Cara Cek Pengumuman Hasil Pasca Sanggah, Ini Dokumen Pemberkasan yang Diperlukan
Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan hasil pascasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Rabu (5/1/2022) dini hari.
TRIBUN-PAPUA.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan hasil pascasanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Rabu (5/1/2022) dini hari.
Pengumuman hasil pascasanggah CPNS 2021 tersebut disampaikan melalui laman Instagram @bkngoidofficial.
"Hai #SobatBKN, tahapan #SeleksiCASN2021 sudah sampai pada tahap pengumuman pascasanggah. Bagi kalian pelamar BKN yang kemarin mengajukan sanggahan, yukk cek segera pengumuman hasil sanggah melalui link https://bit.ly/3sXB8ye," tulis keterangan pada postingan tersebut.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021, agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca juga: Oknum ASN Calo CPNS Dilaporkan ke Polisi di Jayapura, Beraksi Sejak 2005 dan Korbannya 65 Orang
Baca juga: Info CPNS 2021: Ini Dokumen yang Harus Diunggah bagi Peserta yang Lolos Tahap Akhir
Selain itu, peserta juga diharuskan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik, sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta.
Penyampaian DRH dan kelengkapan dokumen lainnya dapat dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id tanggal 7-21 Januari 2022.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login;
- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap;
- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.
Sementara, bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.
Dokumen Pemberkasan
Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk.