ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Perkasa Dikritik Kontras

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali disorot saat dirinya mengangkat Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya.

Editor: Roy Ratumakin
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali disorot saat dirinya mengangkat Mayor Jenderal (Mayjen) Untung Budiharto menjadi Panglima Kodam Jaya.

Diketahui, Mayjen Untung Budiharto adalah satu diantara mantan Tim Mawar yang konon adalah dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi tahun 1998.

Dalam kasus tersebut, terdapat 14 aktivis yang ditangkap oleh Tim Mawar, tetapi sembilan di antaranya berhasil dipulangkan, sementara terdapat beberapa tawanan lain yang berstatus hilang, salah satunya Wiji Thukul.

Baca juga: Komnas HAM Klaim Polri Jadi Institusi Paling Sering Diadukan

"Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Tioria Pretty dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (6/1/2021).

Dikatakan,bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia.

Tim Mawar merupakan tim kecil yang dibuat Kopassus untuk menculik para aktivis 1998.  Tim Mawar terbentuk karena peristiwa 27 Juli 1996.
Tim Mawar merupakan tim kecil yang dibuat Kopassus untuk menculik para aktivis 1998. Tim Mawar terbentuk karena peristiwa 27 Juli 1996. (Tribunnews/Yongky Yulius)

Menurut Kontras, pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya menjadi bukti tidak adanya penghormatan TNI terhadap proses pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

Dalam putusan pengadilan, ada 11 orang yang dinyatakan sebagai terdakwa dan 5 orang dikenakan sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa: Atasi Konflik Papua Harus Dilakukan Humanis Melalui Pembinaan

Namun, sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto justru melenggang bebas dan tidak menaati putusan pengadilan yang ada.

Pengangkatan Untung Budiarto sebagai Pangdam Jaya juga dianggap sebagai upaya menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban yang sudah berjuang selama 24 tahun.

Selain itu, dianggap dengan sengaja menyakiti seluruh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved