ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan Ibu yang Aniaya Anak Kandung hingga Tewas, Pukul Korban karena Buang Air di Celana

Polres Jember menetapkan IR sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri.

Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan - Ibu berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Ibu berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya.

Diketahui,  IR mengaku telah melakukan pemukulan yang menyebabkan sang anak luka lebam hingga meninggal dunia.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menjelaskan pihaknya sudah menetapkan IR sebagai tersangka.

“Selain itu juga sudah dilakukan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” kata dia pada Kompas.com via telpon Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Dirusak Orang Mabuk, Tiang Rambu Lalu Lintas Jalan Mandala Merauke Ambruk

Baca juga: Kronologi Penemuan Bocah yang Dirantai di Rumah yang Nyaris Terbakar, Warga Panik Cari Kunci Gembok

Perempuan yang akrab disapa Vita itu menjelaskan, pelaku yang merupakan ibu kandungnya mengaku memang berulang kali memukul anaknya, yakni di bagian kepala, kaki dan tangan.

Korban dipukul dengan benda sehingga tubuhnya penuh dengan luka memar. Seperti kepala korban yang dipukul dengan gayung.

“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” papar dia.

Alasan dipukul karena salah satunya korban buang air di celana.

Akibatnya, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah hingga dibawa ke tenaga medis setempat.

Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Tak Terima Dipecundangi Timnas Indonesia, Malaysia Minta Eks Polisi Investigasi Kekalahan

Sebelumnya diberitakan RS, bocah SD asal Desa Jamintoro Kecamatan Sumberbaru meninggal dunia dengan penuh luka lebam pada Selasa (4/1/2022).

Anak tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh IR ibu kandungnya sendiri.

Kapolsek Sumberbaru AKP Fathur Rahman menjelaskan kasus dugaan penganiayaan ini mencuat setelah warga curiga dengan kondisi tubuh anak yang penuh luka lebam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved