ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Tangkap Pria yang Beli di Warung Kecil Pakai Uang Palsu, Modus Pelaku agar Dapat Kembalian

Polisi menangkap pria berinisial EJG (26) atas kasus peredaran uang palsu, pada Kamis (6/1/2022), sekira pukul 16.00 Wita.

Editor: Claudia Noventa
TODAY File Photo
ILUSTRASI Penangkapan - Polisi menangkap pria berinisial EJG (26) atas kasus peredaran uang palsu, pada Kamis (6/1/2022), sekira pukul 16.00 Wita. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap pria berinisial EJG (26) atas kasus peredaran uang palsu, pada Kamis (6/1/2022), sekira pukul 16.00 Wita.

Diketahui, EJG merupakan warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Modusnya, tersangka membeli barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 agar bisa mendapatkan kembalian uang asli.

"Tersangka EJG ditangkap Unit Reskrim Polsek Manganitu, pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Nenek 60 Tahun Ditangkap setelah Habiskan Uang dalam Tas yang Ditemukannya, Ngaku untuk Bayar Utang

Baca juga: Viral Video Maling Lubangi Tembok Rumah Warga hingga 3 Sepeda Motor Raib

Jules menjelaskan, tersangka merupakan warga Kabupaten Kepulauan Talaud yang berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan, pada Selasa (4/1/2022).

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe," ujarnya.

Modusnya, jelas Jules, tersangka berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.

"Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu (Rp 100.000), dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli," terangnya.

Baca juga: Fakta Tewasnya Pengusaha Air Minum Isi Ulang, Warga Dengar Teriakan hingga Gambaran Terduga Pelaku

Imbau warga waspada dalam bertransaksi

Jules menambahkan, dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000.

"Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Jules mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai.

"Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melapor ke pihak kepolisian," pungkasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Membeli dengan Uang Palsu Rp 100.000 untuk Mendapatkan Kembalian Asli"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved