2 Saudara di Gowa Jadi Korban Pesugihan Keluarga, Kakak Tewas Dicekoki Air Garam, Mata Adik Dilukai
Kasus pesugihan yang mengorbankan dua saudara di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus pesugihan yang mengorbankan dua saudara di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terjadi.
DS (22) dipastikan tewas karena dicekoki 2 liter air garam pada September 2021 oleh keluarganya.
Kepastian tewasnya DS setelah Polda Sulawesi Selatan melakukan otopsi pada jenazah DS.
Makam DS digali kembali pada Senin (20/9/2021) untuk keperluan otopsi.
Baca juga: Suami Ajak Temannya yang Residivis untuk Keroyok Istri Sirinya, Pelaku Ngaku Cemburu
Baca juga: Waduh, Makan Konate Dipastikan Lakoni Debut Saat Persija Versus Persipura
DS menjadi korban pesugihan keluarganya sendiri. Mereka adalah bapak dan ibu korban Hasniati (43) Taufiq (47), pamannya bernama Udin Sauddin (44), dan kakeknya Barrisi (70).
Mata sang Adik Ikut Ditumbalkan
Tak hanya DS, adiknya, AP yang masih berusia 6 tahun juga mejadi tumbal pesugihan keluarganya sendiri.
AP berhasil diselamatkan saat matanya dicungkil oleh ayah, ibu, paman dan kakeknya sendiri.
Menurut Bayu (34), paman korban, peristiwa tersebut terjad saat keluarga baru saja pulang dari pemakaman DS pada Jumat (3/9/2021).
Saat itu ia dan beberapa orang yang duduk di depan rumah korban mendengat AP menangis keras. Bayu yang masuk ke dalam rumah melihat mata kanan keponakannya dicungkil oleh ayah dan ibu AP.
Sementara kakek dan pamannya terlihat memegangi kaki dan tangan AP yang memberontak kesakitan.
Melihat itu, Bayu dibantu Bhabinkantibmas Malino membawa AP ke RSUD Syech Yusuf Sunggiminasa, Kabupaten Gowa, dengan luka di mata kanan dalam kondisi tercungkil.
Baca juga: Planolog Ungkap Penyebab Banjir di Kota Jayapura, Salah Satunya Perubahan Tata Guna Lahan
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Beli di Warung Kecil Pakai Uang Palsu, Modus Pelaku agar Dapat Kembalian
Ritual Pesugihan
Bayu bercerita sebelum mencungkil mata AP, para pelaku sempat pergi ke pemakaman DS.
Namun setiba di rumah, mereka mengaku melihat sesuai di mata bocah berusia 6 tahuh itu.
"Yang ini pas kami dari kuburan orangtuanya kan masih belum sadar katanya dia lihat sesuatu di mata anaknya, mereka berusaha mengambil. Mereka berempat (terduga pelaku) menganiaya korban," kata Bayu pada Jumat (3/9/2021).
Bayu bercerita jika keluarga mereka kerap melakukan ritual aneh di malam-malam tertentu.
"Di rumah itu memang mereka sering gelar ritual aneh seperti pesugihan dan mereka kerap berhalusinasi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Beli di Warung Kecil Pakai Uang Palsu, Modus Pelaku agar Dapat Kembalian
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib.
"Berdasarkan hasil interogasi dari para tersangka, motifnya ini adalah halusinasi, di mana tersangka kerap mendapat bisikan gaib yang mengharuskan melakukan kekerasan kepada korban," kata Boby Rachman.
Ia juga mneyebut ada dugaan pesugihan yang memiliki perkumpulan dengan anggota sekitar 40 orang.
Diasuh Keluarga dari Pihak Ibu
Setelah kasus tersebut terungkap, kini AP diasuh dan dirawat oleh neneknya dari keluarga ibu AP.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa Kawaidah Alham
Dia menyebut hak asuh tersebut dipilih dari beberapa kriteria. Salah satu kriteria hak asuh adalah memiliki rumah pribadi.
"Kemudian dimana AP senang di situlah dia tinggal. Nama neneknya yang mengasuh yaitu Hamidah," ujarnya dihubungi, Kamis (30/12/2021).
"Bukan Bayu (paman AP) yang asuh AP tapi nenek dari keluarga mamanya, tapi dia tetap Bayu tidak boleh lepas karena dia dari awal melindungu AP," sambungnya.
Baca juga: Ganja Bernilai Belasan Juta Ditemukan di Perbatasan RI-PNG di Jayapura
Kata dia, AP tidak tinggal di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.
Namun ia tinggal bersama nenek Hamidah di Kelurahan Bulutanah Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.
Keputusan itu diambil agar AP tidak kembali mengingat kembali kejadian yang menimpanya.
Selain itu AP masih dalam dalam perlindungan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan lantaran luka traumatik yang dideritanya.
Terkait kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni kedua orangtua korban, paman dan kakek.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesugihan di Gowa, Kakak Tewas Dicekoki 2 Liter Air Garam dan Mata Adik Ikut Ditumbalkan, Pelaku Keluarga Sendiri"