ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming: Korupsi Apa?

Anak dari Presiden Joko Widodo yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menanggapi soal dirinya dilaporkan ke KPK.

Editor: Roy Ratumakin
TribunSolo.com/Adi Surya
Gibran Rakabuming Raka melayani sesi wawancara dengan wartawan usai bertemu dengan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo di Rumah Dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Rabu (18/9/2019). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menanggapi soal dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain dirinya, sang adik Kaesang Pangarep pun terserat.

Diketahui, laporan ke KPK tersebut dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Baca juga: 2 Anak Presiden Digugat Dosen UNJ, Jokowi Diminta Hadir

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran, dikutip dari laman Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Atas laporan tersebut, Gibran pun mengaku belum menerima informasinya.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," ujarnya.

Sekadar diketahui, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

Baca juga: Korban Banjir dan Longsor di Jayapura Capai 7,005 Jiwa

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Baca juga: Ini Rencana Presiden Jokowi Temui Eks KKB dan Tanggapan Polda Papua

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa ya Buktikan

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved