ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mengaku Menyesal, Ini Pengakuan Ibu di Jember yang Tega Hajar Anak hingga Tewas

Seorang ibu berinisial IR tega membunuh anak kandungnya sendiri RS (6) di kediaman mereka di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Thinkstock
Ilustrasi anak menangis - Seorang ibu berinisial IR tega membunuh anak kandungnya sendiri RS (6) di kediaman mereka di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu berinisial IR tega membunuh anak kandungnya sendiri RS (6) di kediaman mereka di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam acara Primetime News Metrotvnews, Minggu (9/1/2022), IR terus menunduk saat menceritakan aksi sadisnya itu.

IR mengungkapkan alasan mengapa dirinya tega melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya.

Baca juga: Peduli Bencana di Jayapura, Astra Motor Papua Beri Bantuan Sembako hingga Pengecekan Kendaraan

Baca juga: Pascabanjir, Pasar Sentral Youtefa Dipenuhi Sampah hingga Berbau Busuk

"Berak enggak pernah ngomong," ungkap IR.

Namun pelaku membantah dirinya selalu memukuli korban saat korban buang air besar (BAB) sembarangan.

Menurut pengakuan pelaku, ia memukuli korban di dapur menggunakan sapu lidi.

Pelaku mengaku tidak mengetahui mengapa korban muntah-muntah setelah dianiaya.

Ia mengaku hanya memukuli kaki dan tangan korban.

"Sangat menyesal," kata pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan korban mengalami memar pada sejumlah bagian tubuh.

“Kaki dan tangannya dipukul pakai sapu berulang kali hingga memar,” ungkap Dyah, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Seusai dihajar membabi buta oleh IR, korban mengalami demam, sesak napas, muntah-muntah, hingga sempat dilarikan ke tenaga medis setempat.

Nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: PLN Turunkan 225 Petugas Pulihkan Listrik Pascabanjir di Jayapura

Baca juga: Perbedaan Vaksin Booster Gratis dan Bayar, Ini Kata Kemenkes

Kronologi Kejadian

Kapolsek Sumberbaru, AKP Fatchur Rahman menyebut korban tewas seusai mengalami sesak nafas dan mual.

"Tak lama setelah meninggal, kami mendapat laporan dari Pak Kades, yang mendengar keresahan dan kecurigaan warga sekitar," ungkap Fatchur, dikutip dari SURYA.co.id, Kamis (6/1/2022).

"Ada dugaan bocah ini mengalami tindak kekerasan."

Tak berselang lama, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa jenazah korban.

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya IR.

Di hadapan polisi, IR mengaku sempat memukul korban empat hari sebelum meninggal dunia.

"Si ibu mengakui telah memukul si anak. Tapi dia ngakunya mukul di tangan dan kaki," ucapnya.

Namun, pengakuan IR berbeda dengan hasil autopsi jasad korban.

Hasil autopsi menunjukkan adanya empat titik luka benturan di kepala bocah enam tahun itu.

Luka tersebut mengakibatkan pembengkakan dan pendarahan.

"Hal itu yang menyebabkan si anak sesak nafas, mual dan muntah, selain memang ada lebam di tangan dan kaki," lanjutnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap fakta lain terkait kasus ini.

Baca juga: Genangan Air Mulai Surut, Ini Kondisi Perumahan Organda Saat ini

Menurut Fatchur, IR juga diduga menganiaya kakak korban hingga meninggal dunia.

"Dan ternyata juga ada cerita dari masa lalu yang terkuak kemarin, saat kami melakukan penyelidikan awal," kata Fatchur.

"Anak pertama ibu IR ini, atau kakak korban. Usia selisih tiga tahunan dari korban, juga meninggal dunia. Dia meninggal tahun 2016."

"Warga melihat ada lebam juga di tubuhnya ketika itu, namun tidak ada laporan ke kepolisian, jadi tidak tahu secara pasti penyebab kematian si anak," sambungnya.

IR merupakan seorang janda.

Suaminya meninggal satu tahun lalu, sedangkan anak pertamanya juga wafat pada 2016.

Kini anak kedua IR juga tewas diduga akibat perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan kami, pada Oktober 2021, si ibu ini juga pernah melakukan tindak kekerasan kepada Reva, anaknya yang meninggal kemarin," terang Fatchur.

"Awalnya guru Reva yang tahu, kemudian si ibu diminta pernyataan di balai desa untuk tidak mengulangi perbuatannya."

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung/Tami)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Terus Menunduk, Ibu di Jember Cerita Alasan Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved