Kronologi Santri Dicekoki Miras dan Dirudapaksa oleh 3 Pemuda, Disekap selama 4 Hari di Rumah Pelaku
Sebanyak tiga orang pemuda menyekap dan merudapaksa seorang santriwati berusia 19 tahun, sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Sebanyak tiga orang pemuda menyekap dan merudapaksa seorang santriwati berusia 19 tahun, sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).
"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI. Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," imbuh Sajarod.
Sedangkan korban segera dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang untuk pemeriksaan medis.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban dan tersangka, tikar, seutas tali rafia, gelas, botol bekas miras merek Vodka Mansion House, ponsel dan sebagainya.
"Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Alfan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda