Kronologi Santri Dicekoki Miras dan Dirudapaksa oleh 3 Pemuda, Disekap selama 4 Hari di Rumah Pelaku
Sebanyak tiga orang pemuda menyekap dan merudapaksa seorang santriwati berusia 19 tahun, sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Sebanyak tiga orang pemuda menyekap dan merudapaksa seorang santriwati berusia 19 tahun, sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).
Mereka adalah PA (21), NI (25) dan seorang lagi masih berstatus pelajar usia 15 tahun.
Diketahui, santriwati tersebut disekap dengan diikat kaki dan tangannya di kamar rumah NI daerah Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kapolres Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun menjelaskan, tiga pemuda itu sudah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: VIDEO Viral Pencuri Kotak Amal Dimandikan Layaknya Jenazah oleh Warga: Biar Kau Insyaf
Baca juga: Pelaku yang Tendang Sesajen hingga Videonya Viral Kini Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Sajarod memaparkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban disekap lalu dirudapaksa secara bergilir oleh ketiga pelaku.
Awalnya, korban dan PA saling janjian bertemu di lampu merah di daerah Kecamatan Bandongan, Minggu (2/1/2022) siang, sebelum kemudian berkumpul dengan tersangka lainnya.
"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap Sajarod, dalam gelar perkara di mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).
Keesokan harinya, Senin (3/1/2022), tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.
NI lalu merudapaksa korban sembari mengancam akan membunuh jika melawan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga merudapaksa korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.
Kemudian, malam harinya, tersangka lain juga melakukan perbuatan yang sama.
Perbuatan mereka terungkap bermula ketika keluarga mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.
Keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, yang diketahui merupakan teman dekat korban.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sosok Pria yang Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru: Saya Minta Maaf
Lebih lanjut, pihak keluarga minta tolong ke perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Dari situ, keluarga dan warga mengetahui jika korban sedang berada di rumah NI.