Hukum & Kriminal
Pria Kepala Tiga Terancam 12 Tahun Bui Usai Bawa Ganja Lewat Kapal
Penangkapan MHB berlangsung pada 15 September 2021. Ia ditangkap membawa ganja saat hendak menumpang kapal KM Labobar.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Nasib malang dialami seorang pria berinisial MHB (39). Ia harus menjalani nasib di balik jeruji besi selama 12 tahun, lantaran membawa barang terlarang berupa ganja.
Diketahui, penangkapan MHB berlangsung pada 15 September 2021.
Baca juga: BEM Fisip Uncen Desak Pemerintah Bebaskan Victor Yeimo
Ia ditangkap membawa ganja saat hendak menumpang kapal KM Labobar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, mengatakan penyerahan tersangka menyusul berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Ia sudah diserahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU), dan proses hukum selanjutnta akan dilakukan hingga persidangan," kata katanya saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: KNPB: Tolak Pendekatan Humanis Pemerintah Pusat di Papua
Ali menambahkan, MHB dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"MHB dijerat Pasal 111 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mhbsaat-diserahkan-ke-kejaksaan-negeri-jayapura.jpg)