Kerusuhan Jayapura 2019
BEM Fisip Uncen Desak Pemerintah Bebaskan Victor Yeimo
Ketua BEM Fisip Universitas Cenderawasih, Kiri Keroman menduga, hakim dan jaksa sedang merencanakan kejahatan kemanusiaan terhadap Victor yeimo.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Cenderawasih (Uncen) menyerukan agar Victor Yeimo segera dibebaskan.
Ketua BEM Fisip Universitas Cenderawasih, Kiri Keroman menduga, hakim dan jaksa sedang merencanakan kejahatan kemanusiaan terhadap Victor yeimo.
Baca juga: KNPB: Tolak Pendekatan Humanis Pemerintah Pusat di Papua
"Niat jahat Jakarta terhadapnya sudah terbukti ketika dua bulan lalu sesuai anjuran keterangan dokter, VY layak melakukan rawat jalan, dan sudah layak pulang ke rumah untuk melakukan perawatan selanjutnya," katanya kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (15/1/2022).
Ia menilai, hakim dan jaksa sedang mempersulit Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo.
"Kami dapat memastikan bahwasanya, ada skenario Jakarta di balik niat jahat terhadap Victor Yeimo,"ucapnya.
Dia mengajak seluruh rakyat tertindas di teritorial Papua Barat untuk menyuarakan hingga mendesak hakim demi pembebasan Victor Yeimo RSUD Jayapura.
Rumah sakit tersebut disebut sebagai penjara bagi Victor Yeimo, yang didakwa penegak hukum sebagai dalang kerusuhan Jayapura, pada Agustus 2019.
Baca juga: Jokowi Kantongi 4 Nama Calon Kepala Otorita IKN Baru, Tokoh Papua Ini Layangkan Kritik Keras
"Demi melindungi nilai-nilai demokrasi, dan menunjung tinggi Hak Asasi Manusia di republik ini maka, segera bebaskan pejuang pembebasan nasional yakni Jubir Internasional KNPB, Victor Yeimo," ujarnya.
Kiri menegaskan pihaknya akan mengawal terus kasus yang melilit Victor Yeimo hingga bebas.
"Kawal VY, sampai bebas kawan," serunya. (*)