Hukum & Kriminal
Kirim Sabu Lewat JNE 2 Sejoli Ditangkap Polisi di Boven Digoel Papua
Satuan Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satuan Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diketahui, penangkapan kedua pelaku tepatnya di Kantor JNE jalan Ampera, Tanah Merah, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ishak Runtulalo, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa adanya narkotika jenis shabu yang dikirim melalui JNE.
Baca juga: Hendak Barter Ganja, 2 Pria Diciduk Polisi di Holtekamp Jayapura
"Pada hari Selasa (11/1/2022) kami mendapatkan laporan bahwa adanya narkotika jenis Shabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE dengan tujuan kabupaten Boven Digoel, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan dari kabupaten Merauke hingga ke kabupaten Boven Digoel," kata Isak dalam rilis yang diperoleh Tribun-Papua.com, Senin (17/1/2022) pagi.
Kata dia, pihaknya melakukan penagkapan Pada Sabtu (15/1/2022) pukul 15.40 WIT.
"Kami langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, setelah dilakukan penangkapan kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang di ambil tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan isi dari paket tersebut terdiri dari 1 paket Shabu dengan berat 13 gram," katanya.
Baca juga: Feri Pahabol Gagal Eksekusi Kado Ulang Tahun, Persipura Ditahan Imbang Persiraja
Kata dia, saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Boven Digoel.
"Atas perbuatannya pelaku berinisial DAS (16) dan MF (20) dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar)," tambah dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/17012022-sabu.jpg)