Ngaku Malu Lahirkan Bayi Jelang Pernikahan dengan Pacar, Wanita Ini Buang Anak ke Sawah Dibantu Ibu
Malu melahirkan jelang pernikahan, seorang wanita di Kabupaten Serang, Banten tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di area persawahan di Kecamat
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang wanita berinisial N (21) kini terancam 5 tahun penjara setelah membuang bayi yang baru dilahirkannya di area persawahan di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten.
Diketahui, N membuang bayi yang baru dilahirkannya bersama sang ibu, R (42).
Ibu dan nenek dari bayi itu mengaku malu dan tak ingin diketahui orang banyak, karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang N dengan sang pacar.
Padahal, N dan pacarnya akan melaksanakan pernikahan pada 23 Januari 2022.

Baca juga: Wanita Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Pacar Dibantu Ibu, Padahal Segera Langsungkan Pernikahan
Baca juga: Kapolsek Abepura Berikan Bantuan Kepada Personilnya yang Terdampak Banjir dan Tanah Longsor
Terkait dengan pembuangan bayi itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pacar N.
"Pacar N yang diduga orangtua bayi tersebut akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada perannya," kata Waka Polres Serang Kompol Febi Herianto kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin.
Persalinan Dibantu Ibu lalu Dibuang
Feby mengatakan, persalinan N dibantu oleh ibunya R di area persawahan tempat ditemukan bayi tersebut.
Diceritakan Feby, awalnya N berencana menuju ke bidan terdekat. Namun, dalam perjalanan, mengalami kontraksi dan pendarahan.
"Persalinan dilakukan oleh N dan dibantu oleh ibunya R di area pesawahan dengan cara berdiri," ujarnya.
Baca juga: 5 Nelayan Pembawa Bom Ikan ke Raja Ampat Papua Barat Terancam 20 Tahun Bui
Setelah melahirkan, sambung Feby, bayi itu langsung ditingglkan oleh mereka.
"Bayi tersebut ditinggalkan di sawah dibungkus menggunakan kerudung," ungkapnya.
Kemudian bayi itu ditemukan warga pada Selasa (11/1/2022) dalam kondisi hidup. Saat ini, bayi dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan dan diancam Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi.
"Ancaman hukumannya 5,6 tahun. Karena yang melakukan pembuangan ibunya jadi diperberat sepertiga dari hukuman," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Malu Melahirkan Jelang Pernikahan, Wanita Ini Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Sawah dengan Dibantu Sang Ibu