ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Penangkapan ASN yang Terlibat Mafia Tanah, Korbannya Merugi hingga Rp 2,1 Miliar

Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (55) yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi Penjara - Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (55) yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (55) yang diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Tak sendiri, SK ditangkap bersama dengan seorang temannya, berinisial EP (52).

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko di Klaten, Rabu (19/1/2022).

"Kasus mafia tanah ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2017. Baru dilaporkannya pada 17 Januari 2020," terang dia.

Baca juga: Menyelinap Diam-diam, Pelajar di Sidoarjo Tega Rudapaksa Seorang Nenek hingga Ancam Bunuh

Baca juga: Kronologi 3 Pelajar Lempar Bus Rombongan DPRD Luwu Timur hingga Kaca Pecah, Ini Kata Polisi

Dia mengatakan kasus mafia tanah ini terjadi bermula ada perusahaan garmen sedang mencari tanah untuk pengembangan usahanya di Wilayah Klaten.

Perusahaan tersebut meminta bantuan kepada EP untuk mencarikan tanah.

EP kemudian memberitahukan ada tanah seluas 28.661 meter persegi terdiri dari lima blok di Desa Troketon, Pedan.

Pemilik perusahaan garmen tersebut kemudian mendatangi lokasi tanah yang diberitahukan EP di Pedan.

Karena sudah merasa cocok, kemudian disepakati harganya Rp 325.000 per meter persegi.

Saat di kantor notaris, SK mengatakan kalau tanah blok dua adalah miliknya. Tanah itu dinyatakan aman bisa ditransaksikan dengan perusahaan tersebut.

Padahal, tanah blok dua tersebut sebenarnya adalah milik orang lain.

"Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok dua milik SK saja yang belum, padahal untuk uang pembayaran sudah diterima," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Siswa SMP Diduga Dianiaya Kakak Kelas di Sekolah, Diajak Keluar Kelas saat Jam Istirahat

Kanit 2 Satreskrim Polres Klaten Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan awalnya SK sempat menjadi penampung rekening pembayaran kelima blok tanah.

Namun, karena penyaluran kepada pemilik blok satu, tiga, empat dan lima tersendat, akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada EP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved