Penggembala Ini Nekat Curi 17 Sapi Milik Majikannya, Demi Beli Narkoba dan Main Judi Online
Seorang pria berinisial R (44) di Kalimantan Utara, menggelapkan 17 ekor sapi milik majikannya, Syahruddin, Sabtu (23/1/2022).
Syahruddin kemudian mendatangi polisi untuk membuat laporan.
Dari hasil interogasi polisi, R mengaku mulai menggelapkan sapi majikannya sejak Juni 2021.
"Modusnya R menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga miring. Pelaku melakukan aksinya ini secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan Juni sampai Desember 2021. Ia meraup keuntungan kurang lebih Rp 45 juta," lanjutnya.
R mengakui uang hasil penjualan sapi tersebut, digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit handphone merk Oppo, 1 ekor sapi betina dewasa dan 2 ekor anak sapi.
"Kami sangkakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Randya.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Narkoba dan Judi Online, Penggembala Gelapkan 17 Ekor Sapi Majikannya"