Tubagus Muhammad Joddy Masuk Lapas Jombang, Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi akan Disidangkan
Polisi mengatakan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mulai menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), pada Sabtu (22/1/2022).
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi mengatakan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mulai menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), pada Sabtu (22/1/2022).
Dia dipindah dari rumah tahanan Polres Jombang ke Lapas Jombang karena perkaranya dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang.
Diketahui, Tubagus Muhammad Joddy ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan mobil di ruas tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, yang menewaskan Vanessa Anggel dan Bibi Ardiansyah, pada 4 November 2021 lalu.
"Pagi tadi sudah dikirim ke Lapas Jombang, diantar polisi dan pihak jaksa penuntut umum," kata Plt Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu siang.
Baca juga: Kronologi Perampokan yang Tewaskan Karyawati Bank, Korban sempat Curiga hingga Hentikan Pelaku
Baca juga: Temukan Anak Perempuan Melahirkan di Kamar, Ibu dan Anak Laki-laki Kubur Bayi di Halaman Rumah
Dia mengatakan, Tubagus Muhammad Joddy akan ditempatkan di blok isolasi untuk menjalani masa pengenalan lingkungan selama 2 pekan sesuai prosedur.
"Sebelumnya sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif," terang dia.
Gun Gun memastikan Tubagus Muhammad Joddy akan diberlakukan sama dengan penghuni lapas lainnya.
"Tidak ada perlakuan khusus, semua penghuni sama," ujar Gun Gun.
Baca juga: Pegawai Bank Tewas setelah Ditembak Perampok, Korban Berusaha Hentikan Pelaku Bawa Kabur Rp 50 Juta
Tubagus Joddy merupakan sopir yang membawa Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Andriansyah, serta asisten ke Surabaya pada Kamis (4/11/2021).
Saat berada di Kilometer 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU mengalami kecelakaan tunggal pada pukul 12.36 WIB.
Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, kata Gatot, tetap disangkakan pasal yang sama sejak awal yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasusnya Akan Disidangkan, Sopir Vanessa Angel Masuk Lapas Jombang