ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

BEM Uncen Minta 8 Mahasiswa yang Ditahan Akibat Kibarkan Bintang Kejora Segera Dibebaskan 

Polda Papua menetapkan delapan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
BEM Uncen saat memberikan keterangan terkait 8 mahasiswa yang ditahan Polda Papua akiibat pengibaran bendera Bintang Kejora di Kota Jayapura pada Desember lalu. Mereka meminta Polda Papua segera membebaskan mahasiswa yang disangkakan Makar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) meminta pihak kepolisian segera membebaskan delapan mahasiswa yang ditangkap pada 1 Desember 2021.

Ketua BEM Uncen Salmon Wantik mengatakan, salah satu bentuk kemunduran demokrasi  dan lemahnya hukum negara ini adalah terjadi pembungkaman ruang berekpresi dan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusian.

Termasuk dialami mahasiswa dan semua lapisan masyarakat yang berdiam dalam negara Republik Indonesia. 

Baca juga: Ignatius Yogo yang Fokus Tangani KKB Papua Jadi Komandan Kodiklat TNI AD, Kini Berpangkat Letjen

"Kami minta agar Pemerintah Indonesia  segera hentikan kriminalisasi dan pembukaman demokrasi yang dilakukan melalui Kepolisian Republik Indonesia," kata Salmon Wantik kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, Senin (24/1/2022).

Kata dia, seluruh pihak mempunyai tanggunjawab menjaga dan mengembalikan demokrasi sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Sebagai imbas daripada mundurnya demokrasi, saat ini ada beberapa mahasiswa dan aktivis kemanusian sedang di tahan rumah tahanan Polda Papua," ujarnya. 

Baca juga: Lukas Enembe Tiba di Jayapura, Jubir: Jangan Ada Lagi Bangun Opini Kesehatan Beliau

"Kepolisan harus bebaskan 8 mahasiswa yang ditangkap di GOR Cenderawasih Kota Jayapura pada tanggal 1 Desember 2021 lalu." 

Menurutnya, dari depalan orang itu, dua di antarnya sedang mengalami sakit serius.

Mereka yang sakit harus dapat penanganan pelayanan kesehatan.

"Jika sampai hari ini pihak kepolisian tidak memberikan dua orang tersebut untuk berobat, berarti secara sengaja membatasi hak seorang warga negara atas pelayanan kesehatan," ujarnya.

"Ini sudah lebih 40 hari di rumah tahanan Polda Papua. Segera berikan pelayanan kesehatan pada dua orang yang lagi sakit di balik jeruji besi itu. Polda hentikan lakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa di Papua," tegasnya.

Baca juga: Jadi Lelaki, Aprilio Manganang Segera Punya Istri: Banjir Selamat Baru Lamar Kekasih Cantik

Wantik juga meminta Polda Papua menghentikan tindakan-tindakan represif yang mempersempit dan membungkam demokrasi mahasiswa, aktivis dan masyarakat di seluruh tanah Papua

"Harapan kami polisi tidak hadir sebagai musuh di tengah masyarakat, tetapi lebih mengedepan 3M (Melayani, Melindungi dan Mengayomi) masyarakat."

"Bukan teror sini dan teror sana, bubarkan massa aksi itu bukan maksud demokrasi," katanya.

Pengibaran Bintang Kejora

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan pemuda mengibarkan bendera bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura pada Rabu (1/12/2021) siang.

Lokasi itu berada di samping Polda Papua. Bintang kejora adalah simbol yang digunakan sebagai bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Sebanyak tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.

Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyebarkannya. Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

TANGKPAN LAYAR - Tepat di Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM), sekelompok orang kirbarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, tepatnya di sebelah Mapolda Papua.
TANGKPAN LAYAR - Tepat di Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM), sekelompok orang kirbarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, tepatnya di sebelah Mapolda Papua. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Tersangka Makar

Sementara itu, Polda Papua menetapkan delapan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.

"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: 8 Pemuda yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup

Delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.

Kamal menjelaskan, tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera, membuat bendera dan spanduk, serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi tersebut.

Menurut Kamal, usai mengibarkan bendera, mereka berencana berjalan kaki dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papua.

"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved