PSU Yalimo
KPU Papua: Seluruh Komisioner Terjun Supervisi PSU Pilkada Yalimo
Seluruh komisioner KPU Papua berada di Yalimo untuk memberikan supervisi kepada penyelenggara Pilkada, mulai tingkat kabupaten hingga PPS.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua diturunkan ke Kabupaten Yalimo untuk supervisi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di daerah itu, yang digelar besok Rabu (26/1/2022).
Demikian disampaikan Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu lewat gawainya, Selasa (15/1/2022).
"Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan hanya Yalimo di seluruh Indonesia yang belum selesai, sampai 2022 (belum selesai), kita harapkan ini yang terakhir karena kita akan fokus pada Pemilu 2024," ujar Melkianus Kambu, melansir Kompas.com.
Baca juga: PSU Kedua Yalimo Digelar Besok, Seluruh Komisioner KPU Papua Turun Lapangan
Diketahui, ini adalah PSU kedua setelah hasil pemilu dan PSU sebelumnya dinyatakan gugur dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pilkada Yalimo merupakan satu-satunya pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai.
Seluruh komisioner KPU Papua berada di Yalimo untuk memberikan supervisi kepada penyelenggara Pilkada, mulai tingkat kabupaten hingga PPS.
Selain itu, Kambu menyebut Ketua KPU RI akan berada di Yalimo saat pelaksanaan PSU.
Terkait proses pendistribusian logistik Pilkada, ia mengeklaim logistik sudah dalam proses pengiriman ke TPS.
"Pendistribusian logistik dari lima distrik sudah didistribusikan ke tingkat PPD, lalu dari PPD sudah didistribusikan ke 298 kampung dan 327 TPS," kata dia.
Kambu menyatakan, seluruh Petugas Pemungutan Suara (PPS) sudah siap menjalankan tugas meski Pilkada Yalimo sudah dua kali diulang.
Baca juga: Bentrok Renggut 18 Nyawa di Sorong Papua Barat, Polisi: Dipicu Salah Paham Pengunjung Karaoke
Dalam Pilkada Yalimo, KPU telah menetapkan pelaksanaannya harus menggunakan sistem nasional, satu warga mewakili satu suara.
"Yalimo menggunakan sistem one man one vote, tidak menggunakan noken, tidak ada yang mewakili ini sistem nasional," kata dia.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Baca juga: Irjen Tornagogo Tiba di Sorong, Gelar Pertemuan Tertutup Solusi Bentrok Warga yang Renggut 18 Nyawa
Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021.
KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.
Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Baca juga: TNI Bantu Pengamanan PSU Yalimo, 340 Prajurit Siap Dikerahkan
Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.
Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu. (*)