Seorang Pemuda Nekat Bunuh Pacar, Kesal Korban Membuat Orangtuanya Tak Harmonis
Seorang wanita berstatus janda berinisial MA (25) di Kabupaten Lampung Selatan, tewas di tangan kekasihnya, BG (22).
BG juga mengaku, akibat hubungan spesial itu, orangtuanya sering bertengkar.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, apakah ada unsur lain dalam pembunuhan itu.
"Walaupun pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan memberitahu alasan mengapa ia tega membunuh korban. Kami tetap akan mendalami kasus pembunuhan tersebut."
"Kami perlu memastikan, apakah ada unsur lain sehingga pelaku tega menghabiskan nyawa korban," kata Gigih.
Baca juga: 4 Orang Ditemukan Terkurung di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Mengklaim Tempat Rehabilitasi
Baca juga: Tidak Ada Korban Jiwa Atas Kebakaran di Samping Polres Merauke, Polisi: Warga Hati-hati Beraktivitas
5. Ancaman hukuman
BG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Gigih menjelaskan, BG juga bisa dijerat pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, jika BG terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Oleh karena itu, polisi terus mendalami kasus ini.
“Apakah ada unsur lain dalam pembunuhan tersebut. Apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak," katanya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan pihak kepolisian, yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yg digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Berita Daerah Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kiri-pelaku-saat-menyerahkan-diri-ke-kantor-polisi-dan-kanan-pisau.jpg)