ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Awasi Harga Minyak Goreng Satu Harga, Kemendag Buka Hotline Pengaduan, Lutfi: Laporkan Peritel Nakal

Hal ini dilakukan Kementerian Perdagangan dalam memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
EKONOMI - Hypermart Tanah Hitam Abepura mengimbau warga agar stop panic buying terhadap produk minyak goreng, Jumat (21/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Kebijakan minyak goreng satu harga di Indonesia memang perlu dipantau secara saksama penerapannya.

Hal ini dilakukan Kementerian Perdagangan dalam memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi.

Bahkan, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus, jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Hari Ini, Penerapan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Pasar Tradisional

Masyarakat dapat melaporkan peritel yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:

Pesan instan Whatsapp 081212359337

Surelhotlinemigor@kemendag.go.id,

Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)

Sanksi menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter

Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kemendag akan menindak tegas jika ada pedagang yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

Lutfi menegaskan ada sanksi jika pedagang atau ritel modern menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kilo 5 Timika

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved