ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Awasi Harga Minyak Goreng Satu Harga, Kemendag Buka Hotline Pengaduan, Lutfi: Laporkan Peritel Nakal

Hal ini dilakukan Kementerian Perdagangan dalam memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
istimewa
EKONOMI - Hypermart Tanah Hitam Abepura mengimbau warga agar stop panic buying terhadap produk minyak goreng, Jumat (21/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Kebijakan minyak goreng satu harga di Indonesia memang perlu dipantau secara saksama penerapannya.

Hal ini dilakukan Kementerian Perdagangan dalam memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi.

Bahkan, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus, jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Hari Ini, Penerapan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Pasar Tradisional

Masyarakat dapat melaporkan peritel yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:

Pesan instan Whatsapp 081212359337

Surelhotlinemigor@kemendag.go.id,

Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)

Sanksi menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter

Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kemendag akan menindak tegas jika ada pedagang yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

Lutfi menegaskan ada sanksi jika pedagang atau ritel modern menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kilo 5 Timika

Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

Jangan panic buying

Luthfi menambahkan, terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000, masyarakat tidak perlu panic buying. Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya.

Menurutnya, Pemerintah melalui badan pengelola dana perkebunan (BPBD KS) sudah menyiapkan dana sebesar 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat, sebesar 250 juta liter per bulannya, atau setara 1,5 miliar liter per bulannya.

Baca juga: Hypermart Tanah Hitam Abepura Serukan Stop Panic Buying Minyak Goreng bagi Warga

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah" jelasnya.

Rencananya, kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Pada bulan Juni 2022, Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi lagi kebijakan harga minyak goreng tersebut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved