ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengakuan Joddy di Sidang Perdana, Ngantuk saat Sopiri Vanessa dan Bibi dengan Kecepakan 120 Km

Diketahui, sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (27/1/2022).

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/DOK. POLRES JOMBANG
Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, mengungkapkan pengakuan kliennya saat sidang perdana kasus kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).

Diketahui, sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (27/1/2022).

Tubagus Joddy mengakui bahwa dirinya mengantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi).

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022).
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jombang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Baca juga: Viral Selebrasi Pesepak Bola seusai Cetak Gol, Lari ke Pinggir Lapangan Cium Tangan Ibu

Baca juga: Pratu Rahman Meninggal Ditembak Kelompok Separatis Papua, 3 Prajurit TNI Gugur Sehari

Selain itu, Joddy juga mengaku bahwa dirinya mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.

Padahal, seharusnya batas maksimal kecepatan di tol adalah 80 kilometer.

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko.

Eko mengatakan, Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun JPU mendakwa Tubagus Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 d dan Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tubagus juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan keluarganya terjadi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.

Baca juga: Video Detik-detik Jambret Diamuk dan Nyaris Dibakar Warga, Selamat saat Petugas Kelurahan Datang

Terdapat lima orang di dalam mobil, yaitu Vanessa, suaminya Bibi, Tubagus Joddy yang merupakan sopir, Gala Sky anak Vanessa, dan seorang baby sitter.

Dalam kejadian itu, Vanessa dan Bibi tewas. Sedangkan tiga orang lainnya selamat.

Pasca-kecelakaan, Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Vanessa sebagai tersangka.

Saat ini kasusnya telah masuk ke meja hijau. (Penulis Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor Dheri Agriesta)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tubagus Joddy Mengaku Ngantuk Saat Sopiri Vanessa dan Bibi, Laju Mobil 120 Km Per Jam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved