ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bocah Umur 10 Tahun Jadi Pencandu Narkoba, BNNK Tanggamus Ungkap 2 Faktor Penyebabnya

Seorang anak berusia 10 tahun di Tanggamus, Lampung, menjadi pencandu narkoba.

(Kompas)
Ilustrasi - Seorang anak berusia 10 tahun di Tanggamus, Lampung, menjadi pencandu narkoba. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang anak berusia 10 tahun di Tanggamus, Lampung, menjadi pencandu narkoba.
Menurut data sejak 2017 hingga 2021, anak di bawah umur mendapatkan narkoba secara gratis dari teman sepermainan yang diduga berusia lebih tua.

Pelaksana tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus Henderiyadi mengatakan, setidaknya ada dua faktor utama yang menyebabkan anak tersebut menjadi pencandu narkoba.

Baca juga: Pengakuan Joddy di Sidang Perdana, Ngantuk saat Sopiri Vanessa dan Bibi dengan Kecepakan 120 Km

Baca juga: Pratu Rahman Meninggal Ditembak Kelompok Separatis Papua, 3 Prajurit TNI Gugur Sehari

Menurut Henderiyadi, dua faktor tersebut diketahui ketika pihak BNNK Tanggamus melakukan asesmen terhadap anak di bawah umur yang kecanduan narkoba.

Faktor pertama yakni pergaulan bebas.

"Pada kasus di tahun 2017, korban adalah anak yang putus sekolah dari keluarga miskin. Korban mendapat narkoba dari kawan sepermainannya," kata Henderiyadi saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).

Begitu juga dengan kasus pada tahun 2018 dan 2021, di mana korban mendapatkan narkoba saat bergaul dengan siapa pun.

Kemudian, faktor kedua adalah ketidakpekaan orangtua terhadap kondisi anak.

Menurut Henderiyadi, kondisi anak bukan hanya kondisi jasmani, tetapi juga kondisi psikisnya.

"Kalau orangtua tidak peduli dengan anak, cuek, maka anak akan mencari perhatian dari tempat lain," kata Henderiyadi.

Kedua faktor tersebut, menurut dia, sangat berhubungan.

Baca juga: Butuh Lebih dari Rp 10 Triliun, Berapa Besar Anggaran Bangun Ibu Kota Baru Tahun Ini?

Dengan begitu, diharapkan orangtua bisa peka dan lebih mengawasi pergaulan anak.

Tetapi, bukan hanya mengawasi, orangtua pun harus lebih memperhatikan anaknya.

"Sesibuknya orangtua, diharapkan bisa memberi waktu dengan anak. Orangtua harus hadir dalam perkembangan anak. Bisa sepulang kerja, atau di akhir pekan berolahraga bersama, makan bersama," kata Henderiyadi.

Situasi peredaran narkoba yang tidak mengenal usia ini yang menjadi kekhawatiran BNN.

Untuk itu, di setiap kesempatan sosialisasi, Henderiyadi selalu mengingatkan bahaya narkoba.

"Misalnya seperti kemarin, ada kumpul pengajian ibu-ibu, kita ingatkan bahaya narkoba sudah mengincar anak-anak. Ini supaya orangtua waspada," kata Henderiyadi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga kasus anak kecanduan narkoba telah ditangani BNNK Tanggamus.

Usia anak yang kecanduan narkoba ini mulai dari 10 sampai 15 tahun.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bocah Umur 10 Tahun Jadi Pencandu Narkoba, Ini Faktor Penyebabnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved