Sabtu, 9 Mei 2026

Kronologi Petani di OKU Selatan Tewas Kena Setrum Jebakan Babi, 3 Orang Diamankan

Seorang petani bernama Aldiansar (21) warga Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan tewas tersetrum kawat jerat babi, Minggu (23/1/2022).

Tayang:
SRIPOKU/ALAN
3 orang tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolsek Pulau Beringin, Minggu (28/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang petani bernama Aldiansar (21) warga Desa Ujan Mas Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan tewas tersetrum kawat jerat babi, Minggu (23/1/2022) minggu lalu.

Atas peristiwa tersebut, tiga orang warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muarasahung Kabupaten Kaur, Bengkulu yakni SR (41), AH (27) dan SM (19) diamankan kepolisian Polsek Pulau Beringin.

Mereka ditangkap atas kelalaian memasang kawat setrum hama babi dikebun kopi yang berbatasan yang mengenai seorang petani.

Baca juga: Viral Video Pria Kejar Mobil dan Pura-pura Ditabrak, Kabur saat Tak Bisa Jawab Pertanyaan Warga

Kelurga korban yang tak lain kakak korban JE (50) yang tak terima tewas adiknya disebabkan karena kawat setrum  melaporkan kejadian ke Mapolsek Pulau Beringin.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Pulau Beringin Iptu Riyadi yang disampaikan Kasihumas AKP Johan Syafri korban tiga orang warga yang terlibat memasang kawat setrum sudah diamankan.

"Para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Beringin,  bersama barang bukti (BB) seperangkat kabel setrum, pelaku sempat melarikan diri,"ungkap Kasi Humas, Jumat, (28/1/2022).

Baca juga: Kronologi 4 Anggota Polda Kepri Diduga Peras Warga Rp 300 Juta, Harga untuk Selesaikan Kasus Korban

Baca juga: KKB Tiba-tiba Serang Pos TNI Gome dan Tewaskan 3 TNI, Panglima Andika: Tak Ada Provokasi dari TNI

Di sisi lain dari sengatan listrik tersebut menyebabkan bagian kanan tubuh korban melepuh terdapat luka bakar telapak tangan sebelah kanan, dada bagian atas. 

Adapun, lanjutnya pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) sebuah jenset listrik sebuah travo,  gulungan kawat dengan kepala botol beling bekas.

Dua gulungan kawat tembaga yang terpasang colokan listrik dan papan, baju kaos, celana dan sandal jepit yang digunakan korban.

Kendati demikian, pihaknya masih melalukan proses pendalaman terhadap tiga tersangka, perihal masing-masing peran yang memasang dan penyewa jasa pasang kawat setrum itu.

Ketiga tersangka terancam pasal359 KUHPidana atas kesalahan kealpaan menyebabkan orang lain mati maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Berita Daerah Lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved