Hukum & Kriminal
Oknum Ustaz di Timika yang Cabuli Anak Angkat dan Murid Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oknum ustaz berinisial S di Timika yang mencabuli anak angkat dan muridnya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mimika
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Oknum ustaz berinisial S di Timika yang mencabuli anak angkat dan muridnya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mimika setelah menjalani penyelidikan
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangaka, dia sudah ditahan di Rutan Polres Mimika dengan ancaman hukuman mnimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: KKB Bakar Rumah Warga di Puncak Papua, Kolonel Aqsa: Tak Terima Saluran Air Pos TNI Diperbaiki
"Jadi hasil dari gelar gelar perkara dan koordinasi dengan saksi ahli pidana terkait dengan kasus dilakukan oleh S dikenakan pasal 82 ayat 1, 82 ayat 2 76 E nomor 35 tahun 2014 dan perubahan atas undang-undang nomor 23 tabun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com di Mimika, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Tak Hanya Untuk Kesehatan Mata, Wortel Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
Selanjutnya, S juga dikenai UU nomor 23 tahun 2004 tentang perhapusan kekerasan dalam rumah tangga pada pasal 47 dan pasal 8 huruf A karen telah mencabuli anak angkat. Ketiga pasal 29 ayat 2 kedua KUH Pidana
Untuk itu, kata dia, UU perlindungan anak ada UU KDRT ada juga pidana umum.
" Jadi tersangka S terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,"ujarnya.
Baca juga: Prediksi Persipura Jayapura Vs Madura United Besok Selasa, Berikut Link Live Streaming-nya
Ia menyebut, tersangka S ini sebagai orang tua asuh sehingga ancaman hukuman ditambah sepertiga. Dan kini tersangka S sudah dilakukan penahanan.
Sekadar diketahui, berdasarkan keterangan korban bahwa, dia dicabuli ayah angkatnya sejak tahun 2019 hingga 2021.
Mirisnya, tambah dia, korban cabul pada saat menikah, ayah angkatnya (ustaz) yang menikahkan.(*)
