ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Subsidi Minyak Goreng Papua

Punya Mekanisme Sendiri, DPP IKAPPI: Pedagang Pasar Tak Bisa Dikasih Patokan Harga

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menjelaskan bahwa akan sulit bagi pedagang pasar tradisional menerapkan  kebijakan HET.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com
EKONOMI - Minyak goreng yang dijual di Pasar Sentral Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Dengan telah ditetapkannya HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng oleh pemerintah, maka baik pasar modern maupun tradisional harus mengikuti kebijakan tersebut, dengan tidak memukul tinggi harga minyak goreng bagi masyarakat.

Namun, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menjelaskan bahwa akan sulit bagi pedagang pasar tradisional menerapkan  kebijakan HET tersebut.

"Pedagang atau pasar tradisional tidak bisa dikasih patokan harga minyak goreng. Ada tawar menawar sehingga terjadi kesepakatan," tutur Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan saat dihubungi, Sabtu (29/1/2022).

Pasalnya, terdapat mekanisme tawar-menawar yang kerap diterapkan di pasar tradisional.

"Apabila pedagang harus menjual rugi karena modal sudah keluar, harus ada pertimbangan pemerintah, harus diberikan kompensasi kepada pedagang pasar tradisional," sambungnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah memperbanyak pasokan minyak goreng di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut.

Baca juga: Antisipasi Penimbunan, Saga Mall Abepura Batasi Penjualan Minyak Goreng

Baca juga: Ini 4 Merek Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Toko Senja Indah Timika

Baca juga: Poksus DPR Papua Dorong Regulasi Perlindungan Tempat Budaya

Namun, kata Reynaldi, pemerintah lebih memilih ritel modern dalam menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.

"Terkesan pasar tradisional seperti dianak tirikan, sementara ritel modern diberikan karpet merah selama dua pekan. Tapi kan terbukti, tidak berdampak apapun terhadap penurunan harga karena harga minyak goreng masih tinggi sekarang Rp 18 ribu sampai Rp 19 ribu per liter," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET minyak goreng dan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved