Fakta Guru SMP Pukul Murid saat PTM hingga Videonya Viral, Kini Minta Maaf dan Ngaku Khilaf
Guru SMPN 49 Surabaya, Jawa Timur, berinisial JS meminta maaf setelah melakukan kekerasan terhadap siswanya berinisial MRA.
TRIBUN-PAPUA.COM - Guru SMPN 49 Surabaya, Jawa Timur, berinisial JS meminta maaf setelah melakukan kekerasan terhadap siswanya berinisial MRA.
Permintaan maaf itu disampaikan kepada publik setelah penyidik Satreksrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan JS sebagai tersangka, pada Minggu (30/1/2022).
"Saya JS, guru PJOK SMPN 49 Surabaya, sekali lagi mohon maaf kepada siswa saya, bahwa saya telah melakukan kesalahan pada saat pembelajaran di kelas," kata JS di Kantor Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Sambangi Pedalaman Wamena Demi Berikan Vaksin Gratis, Polisi: Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Kota
Baca juga: Oknum Ustaz Cabul di Timika Papua Terancam 15 Tahun Bui, Rudapaksa Anak Angkat dan Santriwati
Mengaku Khilaf
JS mengatakan, saat itu ia mengaku khilaf dan tidak bisa mengontrol emosinya. Sehingga, ia pun terpaksa memukul siswanya itu.
"Sebagai guru, saya sebenarnya tidak boleh memukul. Tapi, pada saat itu saya khilaf dan merasa emosi tinggi sehingga pada saat itu saya khilaf untuk memukul anak tersebut," kata dia.
Karena itu, ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada siswa yang menjadi korban dan juga pihak keluarga korban.
Menyesal
Ia mengaku menyesal karena perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal itu.
"Sekali lagi, kepada pihak keluarga, khususnya Reyhan, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya menyesal untuk perbuatan ini, sehingga ke depannya tidak saya ulangi lagi, terima kasih," ucap dia.
Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, guru tersebut telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman kurang lebih tiga tahun.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika dirinya khilaf melakukan tindak kekerasan kepada siswanya tersebut.
"Karena emosi, khilaf, langsung digampar si anak," kata Mirzal, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus ini, guru olahraga di SMPN 49 Surabaya itu dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU No Nomor 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pengembangan Destinasi Edukasi Wisata, Kebun Raya Purwodadi Kerja Sama dengan Bank BRI dan Mandiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-siswa.jpg)