Info Mimika
Oknum Ustaz Cabul di Timika Papua Terancam 15 Tahun Bui, Rudapaksa Anak Angkat dan Santriwati
Berdasarkan pengakuannya, korban dirudapaksa ayah angkatnya (ustaz) yang bertindak sebagai wali saat menikahkan korban.
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Oknum ustaz berinisial S di Timika, Papua, ditetapkan jadi tersangka atas dugaan rudapaksa terhadap anak angkat dan santriwatinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar mengatakan, penetapan status tersangka menyusul penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Bahkan, S sudah ditahan di Rutan Polres Mimikasetelah dilakukan gelar perkara, dengan koordinasi dengan saksi ahli pidana terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Kenius Kogoya Populer dalam Survei Calon Pendamping Lukas Enembe, LSI: Muda dan Berpengalaman
"Atas perbuatannya, oknum ustaz tersebut terancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Iptu Berthu kepada Tribun-Papua.com di Mimika, Senin (31/1/2022).
Tersangka dikenakan pasal berlapis; pasal 82 ayat 1, 82 ayat 2 76 E nomor 35 tahun 2014 dan perubahan atas undang-undang nomor 23 tabun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 47 dan pasal 8 huruf A karena telah mencabuli anak angkat.
Ketiga, pasal 29 ayat 2 kedua KUH Pidana.
Baca juga: KKB Bakar Rumah Warga di Puncak Papua, Kolonel Aqsa: Tak Terima Saluran Air Pos TNI Diperbaiki
"Tersangka dikenakan UU perlindungan anak dan UU KDRT, ada juga pidana umum. Jadi, tersangka S terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegas Berthu.
Sekadar diketahui, berdasarkan keterangan korban, dirinya dirudapaksa ayah angkatnya sejak 2019 hingga 2021.
Mirisnya lagi, berdasarkan pengakuannya, korban dirudapaksa ayah angkatnya (ustaz) yang bertindak sebagai wali saat menikahkan korban.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Fandanita Silamang, mengatakan untuk kasus ini tidak ada mediasi.
"Kalau sudah seperti ini yah lanjut berdasarkan laporan polisi," kata Fandanita kepada Tribun-Papua.com di Timika, Senin (14/12/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Terduga Pembakar Double O Sorong Ditangkap di Pelabuhan Fakfak
"Pemeriksaan sudah berjalan. Kami berharap semua keputusan hasil gelar perkara bersama penyidik menjadi terbaik agar korban dan semua publik di Timika dapat mengatahui, karena kasus ini menjadi atensi semua pihak,"ujarnya.
Sebelumnya, Ormas islam se-Timika sepakat menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum dan diharapkam semua umat islam menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami turut berdukacita atas apa yang korban pencabulan atas apa yang dialaminya,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika H. Muh Amin. (*)