Covid 19 Papua
PPKM Level 3 di Kota Jayapura, BTM: Februari ini, Siswa Kembali Belajar dari Rumah
Berdasarkan Inmendagri 7/2022, Kota Jayapura kembali menerapkan PPKM Level 3
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan, Februari ini sektor pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, kembali belajar online dari rumah.
Pasalnya, berdasarkan Inmendagri 7/2022, Kota Jayapura kembali menerapkan PPKM Level 3.
Dengan mengacu pada instruksi tersebut, untuk sektor pendidikan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
“Pada Februari ini, pembelajaran secara daring dilakukan pembelajaran di tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Jayapura,” kata BTM di Kota Jayapura, Rabu (2/2/2022)
“Sementara jenjang SMA dan SMK, serta perguruan tinggi disesuaikan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Papua,” sambungnya.
Pasalnya, SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah tingkat provinsi.
Baca juga: Elisabeth, Sosok Wanita Setia Pengiring Langkah Kaki Dokter Seribu Rupiah
“Tapi kalau memang mereka mau ikuti keputusan Pemkot Jayapura, ya silahkan," pungkasnya.
Keputusan yang mengacu pada Inmendagri 7/2022 akan diikuti Inwali Kota Jayapura 2/2022. (*)