ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Kasus Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dari Polri Edarkan Sabu, Begini Instruksi Kapolda

Oknum Polri berinsial ARG (32) yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengangkat foto tersangka oknum Walpri ARG 

2. Diancam 20 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Jika dipidana, tersangka akan menjalani masa kurungan minimal 20 tahun atau seumur hidup dan bahkan bisa hukuman mati.

"Hal itu sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

3. Diperiksa Maraton

Kombes Harry mengatakan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan maraton.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik DitresNarkoba guna menggali-gali fakta baru apakah ini merupakan jaringan internasional.

“Pemeriksaan dilakukan secara marathon, sehingga pemberkasan cepat dikirimkan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Baca juga: 3 Orang Diperiksa soal Persekusi Pria Dilumuri Kotoran Sapi, Ratusan Warga Protes ke Polisi

Baca juga: Video Pamer Uang Segepok Viral di Medsos, Dirut Perumda Pasar Tangerang Mengundurkan Diri

4. Jualan di Luar Jam Dinas

Diresnarkoba menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap bukan ajudan Gubernur, melainkan hanya satu orang ajudan.

“Ditangkap tiga orang. Satu orang pengawal Gubernur dan dua orang warga sipil. Jadi ketiganya bukan pengawal Gubernur Kepri,” bebernya. 

Satu di antaranya merupakan sekuriti dan satu merupakan warga sipil kemudian satu orang merupakan Walpri Gubernur Kepri. 

5. Pengembangan kasus Polres Tanjung Pinang 

Ia menyebutkan penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Tanjungpinang. 

Tiga tersangka bahkan diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Satu diantaranya di Pulau Dompak dan di Kawasan Wisata Lagoi, Bintan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved