Kronologi Gadis di Jeneponto Dirudapaksa 10 Remaja di Bawah Umur, Aksi Pelaku Sempat Direkam
Miris nasib seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa belasan remaja laki-laki.
TRIBUN-PAPUA.COM - Miris nasib seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa belasan remaja laki-laki.
Para pelaku yang berjumlah 11 remaja, masih di bawah umur, sednagkan seorang sudah dewasa.
Peristiwa bermula, saat pelaku mengajak korban berusia 14 tahun jalan-jalan dan dikasih minuman keras.
Baca juga: Sosok Kerangka di Musi Rawas Ternyata Korban Pembunuhan, Dihabisi Teman Bemodus Gelar Ritual
Baca juga: Detik-detik Oknum Brimob Tembak Penambang di Gunung Botak Maluku, Warga Berlarian Ketakutan
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, Anton Asuta (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.
Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu.
Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.
"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.
Kasus itu terungkap, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.
Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.
Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.
Baca juga: Gasak ATM Ibu dan Curi Rp 32 Juta, Pria Pengangguran di Riau kini Dipenjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.
RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.