ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Emanuel Gobay: Pemerintah Pusat Hentikan Pembahasan Pemekaran Provinsi Papua 

Ketua DPR RI Puan Maharani juga diminta segera menghentikan pembahasan pengusulan 6 RUU Daerah Otonomi Baru di Papua.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah pusat wajib menjaring aspirasi masyarakat akar rumput sebelum merumuskan kebijakan pemekaran provinsi di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay kepada Tribun-Papua.com, Jumat (4/2/2022).

"Presiden RI segera perintahkan Menteri dan DPR RI hentinkan pembahasan kebijakan RUU pemekaran Provinsi Papua sebelum adanya aspirasi masyarakat sesuai perintah pasal 76 ayat (5), UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 21 Tahun 2021 junto pasal 18 huruf h," katanya.

Baca juga: Sosok I Nyoman Cantiasa, Jenderal TNI yang Pernah Selamatkan Sandera di Papua dan Somalia

Baca juga: Kisah Jerry Shriver, Pasukan Khusus AS Dijuluki ‘Anjing Gila’: Tak Ditemukan Usai Perang Vietnam

Ego, sapaan akrab Emanuel juga menegaskan agar Ketua DPR RI Puan Maharani segera menghentikan pembahasan pengusulan 6 RUU Daerah Otonomi Baru di Papua.

"Ketua DPR RI hentikan pembahasan tersebut. Karena belum berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua. Serta belum adanya dokumen Aspirasi masyarakat Papua sesuai perintah pasal 76 ayat (5) UU Nomor 21 Tahun 2021," ujarnya.

Ego juga meminta kepada Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), MRP Papua Barat serta DPR Papua dan Papua Barat agar segera menfasilitasi penjaringan aspirasi sebagian besar masyarakat di Papua.

Baca juga: Mahasiswa di Sorong Tolak DOB Provinsi Papua Barat Daya

"Harus ada penjaringan aspirasi masyarakat Papua dalam bentuk Keputusan BPD untuk desa, serta nama lain forum komunikasi kelurahan yang menjadi calon cakupan wilayah yang akan di mekarkan. Dengan Pilihan menerima atau menolak sesuai perintah pasal 76 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2021," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved