ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Pemukulan Wasit di Timika Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi Polsek Mimika Baru

Tiga pelaku pemukulan terhadap wasit bernama Marselus Kelanangame saat memimpin pertantingan futsal antara tim Nusantara vs Amor kini di bui

NET
Ilustrasi Penjara 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Tiga pelaku pemukulan terhadap wasit bernama Marselus Kelanangame saat memimpin pertantingan futsal antara tim Nusantara vs Amor kini mendekam dibalik jeruji besi.

Sekadar diketahui, inisial pelaku yang memukul Marselus (wasit) adalah RBM, ISK, dan CDM.

Baca juga: Mantan Pangdam XVIII/Kasuari Masuk Dalam Jajaran Petinggi TNI Paling Kaya

Saat ini surat perintah penahanan sudah ada ditangan Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian.

"Saksi untuk kasus ini adalah Marselus sendiri sebagai korban dan wasit 2 sebagai saksi,"kata Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran kepada Tribun-Papua.com di kantornya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap FW Spesialis Pencurian dan Kekerasan di Kota Jayapura

Menurut dia, ketiga pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya dan kini sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini juga telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (2/2/2022) di Polsek Mimika Baru.

Sebelumnya, Yohanes Kemong, Penasehat Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) meminta polisi segera proses hukum pelaku pemukulan wasit tim futsal Nusantara Marselus Kenalangame.

Baca juga: Wakapolda Papua Pimpin Upacara Penutupan Binlat Bintara Noken, Ini Pesan Khususnya

"Kasus ini kalau mu adu fisik adu argumen boleh-boleh saja, namun itu bukan langkah yang baik. Tidak ada proses perdamaian dan minta maaf secara kekeluargaan,"ujarnya.

"Kami minta pihak kepolisian tetap proses hukum pelaku pemukulan terhadap Marselus,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved