Kamis, 7 Mei 2026

Nasional

Arteria Dahlan Lolos Kasus Bahasa Sunda, Apa Itu Hak Imunitas?

Kasus Arteria Dahlan soal bahasa Sunda dihentikan. Sementara Arteria tak bisa dituntut di pengadilan. Lalu, apa itu hak imunitas?

Tayang:
Tribunnews
Arteria Dahlan 

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus Arteri Dahlan karen memiliki hak imunitas.

Hal ini yang membuat Arteria tak bisa dituntut di pengadilan.

"Dapat disampaikan yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan ayat 1 Pasal 224 dalam UU tersebut yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," katanya, di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022), mengutip Wartakota.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melibatkan ahli pidana, bahasa, serta ahli hukum di bidang UU ITE untuk pemeriksaan.

Baca juga: Anggiat Pasaribu Dimaafkan, Ibu Arteria Dahlan Sempat Heran Dilaporkan ke Polisi

Pihak kepolisian tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menurut UU MD3.

Pihak kepolisian tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menurut UU MD3.

Pernyataan Arteria Dahlan tersebut ternyata menimbulkan kontroversi di masyarakat hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

(Tribunnews.com/Miftah, Wartakota//Desy Selviany)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved