ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Soal Dugaan Korupsi TWP, KSAD Dudung: Uang Ini Harus Kembali, Saya Tak Mau Sengsarakan Prajurit

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung merespons kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD 2019-2020.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Brigjen TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sementara itu, terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Akui Tak Masalah Dilaporkan Ke Puspomad, KSAD Jenderal Dudung: Silakan Saja

Para terdakwa didakwa melanggar diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai dengan 2020," pungkas Leonard.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI per 28 Desember 2021, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 133 miliar. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Beirta lainnya terkait KSAD

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diduga Dikorupsi, Apa Tanggapan Dudung?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved