Berawal Kecurigaan Bidan, Terungkap Ibu Paksa Keluarkan Janin dari Kandungan Putrinya
Seorang ibu berinisial AE (59), memaksa keluarkan janin dari kandungan anaknya, RR (28).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu berinisial AE (59), memaksa keluarkan janin dari kandungan anaknya, RR (28).
Diketahui, tindakan itu dilakukan oleh AE di rumahnya yang berada di Desa Egong Gahar, Kecamatan Maritara, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (30/1/2022), sekira pukul 04.00 Wita.
Namun, perbuatan itu baru terungkap pada Minggu (6/2/2022) lalu, setelah adanya kecurigaan dari tim medis.
Baca juga: Nelayan Hilang di Sungai Kumbe, SAR Merauke Kerahkan Tim Pencari
Baca juga: Duka Mulyadi, 7 Anggota Keluarga Meninggal dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul termasuk Ibu
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono mengatakan, kasus tersebut ditangani di Polsek Bola.
Margono menerangkan, AE memaksa mengeluarkan janin dari kandungan anaknya dengan mengurut perut sang anak sampai melahirkan secara paksa. Janin yang dikeluarkan paksa itu meninggal dunia.
Setelah itu, janin itu dikuburkan di kebun milik warga yang berada jauh dari rumah.
"Kasus ini terbongkar pada Sabtu, ketika RR memeriksa kesehatannya ke Puskemas Mapitara. Bidan yang selama ini menangani curiga, karena perut RR masih seperti wanita hamil, tetapi tak ada janin," jelas Margono saat dihubungi, Senin (7/2/2022) sore.
Baca juga: Viral Postingan Warganet Tetap Jalan-jalan meski Positif Covid-19, Polresta Malang Turun Tangan
Bidan yang menanganinya pun melaporkan hal itu kepada kepala puskesmas. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bola.
Seusai menerima laporan, Kapolsek Bola, Muhamad Dong memimpin personelnya melakukan pemeriksaan di rumah mereka pada Minggu (6/2/2022).
"Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menemukan bekas galian di sekitar rumah korban. Dan saat digali, polisi mendapati jasat bayi perempuan," terangnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Ibu di NTT Paksa Keluarkan Janin dari Kandungan Anaknya yang Hamil di Luar Nikah