Jasad Siswi SMA yang Dibunuh Mantan Pacar Ditemukan Ayah Tiri Pelaku, Dikubur Sedalam 40 Sentimeter
Sebelum ditemukan tewas dibunuh mantan pacarnya berinisial SAS (16), VRM sempat dilaporkan hilang selama empat hari sejak pada Rabu (2/2/2022).
Editor:
Claudia Noventa
Dok. Polres Siak
SAS (16), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMA di Kabupaten Siak, Riau, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Polres Siak, Senin (7/2/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Perkosa dan Bunuh Mantan Pacarnya, Remaja 16 Tahun Ini Kubur Jasad Korban di Kebun Sawit Sedalam 40 Sentimeter