Oknum Pengacara Palsukan Dokumen Kematian Warga, Nikmati Puluhan Juta dari Klaim Santunan BPJS
Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang oknum pengacara berinisial RE (31) karena memalsukan dokumen kematian sejumlah warga.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang oknum pengacara berinisial RE (31) karena memalsukan dokumen kematian sejumlah warga.
RE ditangkap di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, Jalan Tumanurung Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa, (8/2/2022).
Aksi pemalsuan dokumen kematian itu membuat RE bisa menikmati uang puluhan juta rupiah dari hasil klaim santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Peristiwa ini berawal saat RE menggelar pertemuan di kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dan meminta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu Kepala Keluarga (KK) kepada sejumlah warga.
Baca juga: Fakta Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Palsukan Tanda Tangan dalam Waktu 3 Bulan
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan dan dalam hal ini tersangka berprofesi sebagai pengacara bahkan menjabat sebagai ketua LBH," kata AKP Boby Rachman, Kasat Reskrim Polres Gowa saat menggelar rilis pada Selasa, (8/2/2022).
Seluruh KTP milik warga yang dikumpulkan kemudian didaftar sebagai pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Garuda Indonesia.
Kemudian RE mendaftarkan dokumen seluruh warga sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
Baca juga: Demi Nikah Lagi, Seorang Pria Palsukan Surat Kematian Istri Dibantu Kepala KUA di Bali
Setelah itu, RE membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto serta surat ahli waris palsu.
Dokumen palsu tersebut diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa dengan membawa surat pengantar dari LBH Amanah Garuda Indonesia untuk mendapatkan klaim dana sebesar Rp 42 juta.
Pada Rabu, (2/2/2022) RE kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan curiga.
Sebabnya berdasarkan investigasi di lapangan, warga yang sebelumnya diklaim meninggal dunia ternyata masih hidup.
Atas kejadian ini pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya melaporkan RE ke polisi.
Baca juga: Motif Teller Bank Palsukan Tanda Tangan untuk Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 M, Terlilit Utang Pinjol
"Korban dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian senilai Rp 42 juta dan berdasarkan hasil penyelidikan seluruh dokumen yang diajukan tersangka kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah palsu dan RE telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka" kata Boby Rachman.
RE kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dikenakan pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHP tentang memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Palsukan Dokumen Kematian Warga, Oknum Pengacara Ditangkap Usai Nikmati Dana Santunan BPJS Ketenagakerjaan