ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Yalimo

Hasil PSU Pilkada Yalimo Tak Diterima, Paslon Lakius Peyon-Nahum Mabel Gugat ke MK

Pasangan nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel diketahui menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo ke MK.

Editor: Roy Ratumakin
Humas Polda Papua
PSU YALIMO - Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo di Distrik Elelim, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pasangan nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel diketahui menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Yalimo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan tersebut menggugat ke MK lantaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Rabu (26/1/2022) lalu tak sesuai ekspetasi.

Dalam PSU tersebut, Pasangan nomor urut satu, Nahor Nekwek dan Jhon W Wilil unggul.

Baca juga: 150 Personel Gabungan Polda Papua dan Polres Lanny Jaya Beckup Pengamanan PSU Yalimo

Menyikapi proses gugatan ke MK oleh pasangan nomor urut dua, masyarakat Yalimo pun berharap tak ada konflik akibat hasil PSU tersebut.

Perwakilan Lima Distrik Tim Sukses Paslon nomor satu, Edom Kepno mengatakan masyarakat Yalimo secara tegas menolak sengketa Pilkada Yalimo di bawa ke MK oleh Tim sukses nomor urut dua.

"Kami masyarakat Yalimo tolak sengketa Pilkada Yalimo dibawah oleh tim sukses nomor urut dua ke MK," kata Edom kepada Tribun-Papua.com, melalui telepon selulernya, Kamis (10/2/2022).

"Kami tolak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di 5 distrik di Kabupaten Yalimo," sambungnya.

Dia mengatakan, masyarakat tidak mau Yalimo kembali memanas seperti beberapa waktu lalu.

Baca juga: PSU Yalimo, Kompol Clief: Biar Urusan Politik Berjalan, Urusan Keamanan Jadi Tugas Polri

"Kami tolak karena tidak ingin terjadi lagi pertumpahan darah di Yalimo hanya karena ulah pihak yang tidak mau berbesar hati menerima kekalahan mutlak tiga kali berturut-turut," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pasangan calon nomor urut dua serta tim suksesnya untuk berbesar hati menerima kekalahan.

"Kami meminta kepada MK untuk menolak semua pengajuan permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut dua,” harapnya.

“MK segera keluarkan surat balasan untuk percepat proses pelantikan bupati terpilih dalam PSU lalu," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved