Pemburu Babi Tewas Tertembak Peluru Teman Sendiri, Senjata Meletus saat Pemilik Jatuh di Jalan Licin
Seorang pemburu babi bernama H. Benyamin Suleiman (73) meninggal dunia diduga terkena tembakan senapan milik temannya sendiri, YF (59).
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemburu babi bernama H. Benyamin Suleiman (73) meninggal dunia diduga terkena tembakan senapan milik temannya sendiri, YF (59).
Peristiwa ini terjadi di kawasan hutan Perum Perhutani, Blok Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Jawa Barat, pada Sabtu (5/02/2022).
Diketahui, korban merupakan warga Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Sedangkan YF, warga Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Lukas Enembe Heran Lihat Bandara Mamit: Putra Daerah Harus Pulang Bangun Kampung Halaman
Baca juga: Resmi Jabat Pangdam XVII/Cenderawasih, Ini Total Kekayaan Mayjen Teguh Muji Angkasa
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu.
Namun nyawa korban tidak tertolong akhirnya meninggal dunia.
"Peristiwanya terjadi saat dalam perjalanan akan berburu babi di hutan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Dia menuturkan, awalnya korban YF bersama temannya berjalan di jalan setapak dengan kondisi licin di dalam kawasan hutan Perum Perhutani.
"Tujuan mereka akan berburu babi hutan ," tutur Rizka.
Saat itu, lanjut dia, posisi korban berjalan di belakang YF dengan jarak sekitar 5 meter.
YF membawa senjata api (senpi) laras panjang jenis Mauser yang telah diisi peluru sebanyak 4 butir dan siap ditembakkan.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Penggembala Kambing di Bantul, Rumah Digeledah 1 Jam hingga Beberapa Barang Disita
Di tengah perjalanan, YF terpeleset dan terjatuh sehingga senjata api yang dibawanya membentur tanah lalu meletus.
"Pelurunya mengenai pinggul sebelah kanan dari korban," ujar dia.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh temannya dan akhirnya meninggal," sambung Rizka.
Menurut Rizka perkaranya masuk tindak pidana kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana.
"Perkaranya sedang ditangani penyidik," kata dia.
Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya berupa satu pucuk senjata api non organik Polri jenis Mauser, tiga butir peluru, dan satu selongsong peluru yang telah ditembakkan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemburu Babi di Hutan Sukabumi Tewas Tertembak Peluru dari Senapan Milik Temannya