ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Covid 19 Papua

Waduh, Ada Rp 25 Triliun Tagihan Rumah Sakit Covid-19 Belum Dibayar

Kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Siti Khalimah, semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
LAWAN COVID19 - Nampak RSUD Jayapura di Jalan Kesehatan No 1 Kelurahan Bayangkara, Distrik Jayapura Utara, yang menjadi rumah sakit utama rujukan pasien Covid-19 di Provinsi Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.

Hal ini diakui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI Siti Khalimah mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama.

Apabila ada perbaikan dokumen klaim, maka segera diselesaikan.

 “Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: 2 Tahun Pandemi Covid-19, Gubernur BI: Butuh Inovasi dan Transformasi untuk Pulih Bersama

Ia menambahkan kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.

 “Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.

Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.

Siti menyebutkan ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved