Pilkada 2024
Dirjen Otda Kemendagri: Tidak Ada Klausul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah!
Masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Kendati demikian, terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Djohermansyah mengusulkan, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat.
Tapi, kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja.
Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.
Akmal meyakini, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.
Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati.
Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/dirjen-otda-kemendagri-akmal-malik12.jpg)