Pemekaran Papua
Apakah Papua Layak Dimekarkan? UU 7 Provinsi Telah Disahkan DPR RI
Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi belum bisa disahkan menjadi Undang-Undang oleh pemerintah.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi belum bisa disahkan menjadi Undang-Undang oleh pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengetok palu untuk menyutujui Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) Tujuh provinsi di Indonesia.
Dari Tujuh provinsi tersebut, satu pun RUU dari pulau Papua belum disahkan.
Baca juga: DPR RI Ketok Palu UU 7 Provinsi, Papua Belum Masuk Agenda
Sebelumnya, ada wacana pemekaran wilayah di provinsi paling timur Indonesia tersebut yakni pemekaran menjadi Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tengah.
Papua Barat ada usulan pemekasan menjadi Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pernah berujar aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua atau pemekaran wilayah dipertimbangkan untuk menjadi prioritas pembahasan dalam satu sampai dua tahun ke depan.
Namun, Selasa (15/2/2022), sederet RUU pemekaran dari Papua dan Papua Barat belum dibahas oleh DPR RI dalam rapat paripurnanya.
DPR RI malah mensahkan UU Tujuh provinsi di luar Papua. Tujuh provinsi tersebut yaitu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca juga: TPNPB Tolak Pemekaran Papua, Sebby Sambom: Hentikan Niat Jahat Itu!
Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian pun mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU.
"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU," kata Tito yang juga mantan Kapolda Papua.
Mendagri mengapresiasi inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi.
Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif.
Baca juga: Toni Wanggai : MRP Ingin Pemekaran Papua Berbasis Wilayah Adat
Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.
Nabire Diusulkan Jadi Ibu Kota Papua Tengah