ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pendidikan

Ini Cara Pakai Aplikasi ARKAS dan MARKAS yang Diluncurkan Mendikbudristek

Agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud Ristek) 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA - Agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu.

“Untuk mengakses MARKAS, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,”kata Mendikbudristek,Nadiem Anwar Makarim dikutib dari kemdikbud.go.id.

Baca juga: Wapres Siap Libatkan PGGP Kawal Pembangunan di Tanah Papua

Lalu, dinas pendidikan dapat memilih tombol “Login Dinas”, piliih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.

Baca juga: Pasien Dengan Hasil Antigen Positif, Bisa Dapat Obat Gratis dan Layanan Telemedisin

Sekolah, lanjut Menteri Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses ARKAS juga dengan cepat dan mudah.

“Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,”ujarnya.

Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi.

Baca juga: Mendikbudristek Luncurkan ARKAS Sebagai Perencanaan dan Pelaporan Dana BOS

Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS pun siap digunakan.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Sofiandi, mengapresiasi kehadiran ARKAS.

“Ini membuat sekolah lebih inovatif dan fleksibel dalam membuat rencana lewat ARKAS,”kata Sofiandi.

Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur dan ICU untuk Kasus COVID-19 Memadai

Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.

Baca juga: Besok Persipura Vs Persib Bandung: Tegakkan Kepala, Anak Papua!

Sosialisasi ARKAS kepada sekolah dan dinas pendidikan direncanakan berjalan Maret mendatang.

Sebagai informasi, pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 ini masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id, serta ARKAS/MARKAS akan digunakan pada tahun 2023.(Sumber : Kemendikbudristek)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved