ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Yalimo

Pilkada Yalimo Papua Terlama di Indonesia: Dua Kali PSU dan Hasilnya Kembali Digugat ke MK

Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, apa yang terjadi di Yalimo merupakan bentuk ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan Pilkada.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tengah mendengar pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang datang ke Distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021). 

MK juga memerintahkan KPU melakukan PSU dari mulai tahapan pendaftaran. MK pun memberi waktu penyelenggaraan tahapan selama 120 hari pascaputusan.

Putusan MK tersebut memicu kemarahan massa pendukung Erdi Dabi. Mereka membakar fasilitas perkantoran dan rumah warga.

Massa juga memblokade jalan masuk dan keluar Distrik Elelim. Akibat aksi tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Pada 5 Juli 2021, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal memilih mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Baca juga: Paslon Lakius Peyon-Nahum Mabel Kembali Gugat Ke MK, Warga Yalimo : Jangan Timbulkan Konflik Lagi

Aksi blokade jalan di Distrik Elelim yang merupakan ibu kota Kabupaten Yalimo berlangsung hingga 129 hari atau hingga 5 November 2021.

Setelah perjalanan panjang itu, PSU kedua yang diperintahkan MK pun dilakukan.

Pilkada Yalimo kembali dimulai dari tahap pendaftaran. Dalam proses tersebut, Lakius Peyon yang merupakan calon kepala daerah petahana tersandung kasus dugaan korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 oleh Polda Papua pada 25 Oktober 2021.

Tim kuasa hukum Lakius Peyon kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura atas penetapan tersangkan tersebut.

Pada 9 Desember 2021, gugatan Lakius Peyon diterima dan statusnya sebagai tersangka digugurkan.

PSU kedua Pilkada Yalimo akhirnya digelar dan diikuti dua pasangan calon kepala daerah pada 26 Januari 2022.

Mereka adalah pasangan Nahor Nekwek-John Wilil dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Setelah pemilihan suara rampung, KPUD Yalimo melaksanakan rekapitulasi di Distrik Elelim pada 30 Januari.

Hasilnya, pasangan Nahor Nekwek-John Wilil dengan nomor urut satu meraih suara terbanyak yakni 48.504 pemilih.

Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel meraih 41.548 suara.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (Tribun-Papua.com/Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved